DPRD Kab Gresik Gelar Sidang Paripurna Materi PU Fraksi Terhadap Ranperda Inisitif Pemkab Tahun 2024 Terkait RPJPD (2025-2045)

Daerah107 pembaca

Gresik, – DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif Pemkab Gresik tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RP JPD) Kabupaten Gresik tahun 2025-2045, yang diadakan di gedung DPRD Gresik.(10/7/2024)Rabu

Sidang paripurna di pimpin langsung oleh Wakil Pimpinan DPRD Gresik Mujib Riduan,SH dan turut hadir Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Pimpinan DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, anggota dewan dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Gresik.

Mujid Riduan mengatakan bahwa dalam rapat paripurna hari ini, agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah prakarsa atau inisiatif Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RP JPD) tahun 2025-2045.

” Ranperda prakarsa pemerintah daerah yang dibahas kali ini, dalam rangka keberlanjutan pembangunan Kabupaten Gresik mendatang, menjadi lebih baik, sesuai aturan perundangan yang ada dan searah dengan rencana pembangunan jangka panjang pemerintah pusat, ” terangnya.

Sementara itu, dari Pandangan umum Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa RPJPD Kabupaten Gresik Tahun 2025 – 2045 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan di bawah kepemimpinan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gresik Tahun 2025 – 2045.

” RPJPD Kabupaten Gresik Tahun 2025 – 2045 diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang daerah. Dimana RPJMD terarah dengan RPJPN,” papar Atik Riduan.(Fraksi partai Golkar)

Di sini fraksi Partai Golkar memberikan beberapa catatan atas ranperda RPJMD Kabupaten Gresik 2025-2045, diantaranya menitik beratkan pada layanan dasar pendidikan yang fokus pada pendidikan kejuruan untuk menciptakan tenaga kerja lokal serta menyongsong Pasar Bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Perhatian kepada anak penyandang disabilitas yang diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan inklusif dan atau pendidikan khusus, yang sesuai amanat undang-undang.

Terkait, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memberikan nuansa baru, namun ternyata pelayanan berjenjang dengan sistem rujukan seringkali menimbulkan permasalahan baru. ” Hampir tiap hari kita saksikan pemandangan berjubelnya pasien di ruang UGD untuk menunggu giliran perawatan dan kamar inap,” imbuhnya.

Kemudian, ketersediaan rumah sakit daerah di wilayah perbatasan di Gresik selatan sangat dibutuhkan. Fasilitas dan layanan kesehatan yang memadai sudah selayaknya di dapat dengan berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah yang representatif.

Perlunya pemenuhan layanan air bersih dan air minum oleh perumda Giri Tirta kedepannya, karena saat ini belum tercapainya standar pelayanan air bersih atau minum. Kemudian angka pengangguran yang masih tinggi dan pengelolaan sampah.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Jumanto, dalam PU ini melihat Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Daerah (RPJPD) Kabupaten Gresik 2025-2045 merupakan tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dan dengan tegas Fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menyusun RPJPD ini sebagai landasan strategis untuk mencapai kemajuan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

Yang mana sesuai Visi RPJPD Kabupaten Gresik 2025-2045 adalah “Gresik Transnasional City yang Sejahtera, Maju, Mandiri, Makmur, Berbudaya, dan Berkelanjutan”.

” Kami, Fraksi PDI Perjuangan, dengan sungguh-sungguh menelaah Ranperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gresik 2025-2045, yang menetapkan arah pembangunan selama dua dekade ke depan, yang menjadi landasan bagi kemajuan Kabupaten Gresik menuju masa depan yang lebih baik,” pungkas Jumanto.

Sedangkan fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umumnya menitik beratkan pada pembiayaan pembangunan dan transformasi ekonomi.

Dimana potensi besar Kabupaten Gresik sebagai daerah industri dapat mengoptimalisasikan kapasitas dalam menggali dan meningkatkan PAD. Dan gagalnya optimalisasi PAD berakibat secara pasti terhadap tidak terwujudnya kemandirian fiskal daerah, yang secara absolut menjadi prasyarat terwujudnya Visi RPJPD Kabupaten Gresik.

Kedua, Transformasi Ekonomi dalam Ranperda RPJPD Kabupaten Gresik tidak cukup lagi dengan hanya sekedar

memuat Peningkatan Coverage dan Kecepatan Akses Internet semata-mata. Melainkan juga harus menekankan pentingnya Transformasi Skil Set di bidang Ekosistem Digital dan Keuangan Digital.

Hal ini sengaja kami sampaikan secara tersendiri sebagai bentuk dukungan dan penguatan Fraksi Partai Demokrat terhadap muatan Arah Kebijakan

Transformasi Ekonomi RPJPD Kabupaten Gresik pada table 45, yaitu “Pembangunan Ekosistem Digital Yang Perlu Dilakukan Dalam Rangka Transformasi Digital,” papar Suberi. (Iwn/Adv)

Komentar