DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan PERDA, Bukti Bahwa Perda 1/2023 Pro Masyarakat Dalam Menghadapi Perkara Hukum

Gresik – Terjun ke masing-masing dapil, Seluruh anggota dewan kabupaten Gresik gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat maupun kaderisasi terkait Produk hukum baru berupa PERDA (Peraturan daerah). (31/10/2024)Kamis

Seperti halnya yang terlihat didesa Domas kecamatan Menganti Kabupaten tepatnya di kediaman Mujid Riduan (Wakil pimpinan DPRD Gresik) Minggu sore bersama narasumber dari Dispenduk dalam hal ini Apri selaku kepala bidang pelayanan kependudukan memberikan materi peraturan daerah yang harus dimengerti oleh masyarakat.

Dalam paparan pembukaan acara sosialisasi peraturan daerah, Mujid Riduan mengatakan bahwa diakhir tahun 2024 ini merupakan kegiatan dewan dalam sosialisasi peraturan tahap yang ke VII .

“Ada 2(dua) peraturan daerah yang kita sosialisasikan yaitu peraturan daerah nomer : 1 tahun 2023 terkait atas perubahan daerah nomer 1 tahun 2013 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kecil dan sosialisasi peraturan daerah nomer: 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan smart city. “Tandas Mujid Riduan

Lebih lanjut, Mujid Riduan selaku wakil pimpinan DPRD Gresik, “Peraturan ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat, Karena ini merupakan upaya DPRD dalam memperjuangkan masyarakat dikabupaten Gresik ini.”Pungkasnya

Masih kata Mujid Riduan, “Disini kita tegaskan bahwa dengan adanya aturan ini pemerintah hadir mendampingi masyarakat yang tersandung dengan persoalan hukum, Dan yang perlu kami tegaskan itu tidak semata-mata membebaskan akan tetapi melihat dulu persoalan yang dihadapinya. (Adv)

Komentar