Gresik – DPRD selain merumuskan dan membuat peraturan daerah juga mempunyai fungsi dan tugas sebagai pengawasan. Dimana kali ini Komisi 3 DPRD Kabupaten Gresik bidang Pembangunan yang diketuai oleh Sulis Irbansjah melakukan sidak lapangan pekerjaan proyek jalan raya diwilayah Morowudi – Kecamatan Cerme.
Sidak komisi 3 tersebut dipimpin langsung oleh ketua Komisi yaitu Sulis Irbansjah bersama anggota dengan didampingi dari pihak OPD dalam hal ini pihak dinas PU bina marga.
Dilokasi, Rombongan DPRD kabupaten Gresik komisi 3 melakukan pengecekan mulai dari materialan ketebalan cor dan besi yang digunakan dalam proses pekerjaan pembangunan tersebut.
Dikonfirmasi media, Ketua komisi 3 bidang pembangunan Sulis Irbansjah mengatakan bahwa proses pembangunan jalan ini yang dilakukan oleh kontraktor masih 15 persen capaiannya dan jangka waktu pekerjaan berakhir tanggal 27 Desember 2024 nanti.”tandasnya (01/11/2024)Jum’at
“Harapan sidak lapangan ini, Pembangunan ruas jalan Morowudi yang menyerap anggaran APBD tahun 2024 harus ini selesai tepar waktu dan nantinya bisa dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya pengguna jalan.”tambahnya
Masih kata Sulis Irbansjah, “Mudah-mudahan kontraktor bisa menyelesaikan tepat waktu dengan waktu yang tersisa ini, Dan pekerjaannya harus dikebut menginggat tinggal 57 hari efektif kerja.’ Pungkasnya. (Adv)
Komentar