Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk dua pelaku perampokan serta penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas DPO.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada tiga orang. Mereka mengatur rencana dan membagi tugas untuk melakukan pencurian dirumah korban Paulina 69 tahun pada tanggal 6 Januari 2025 lalu.
Diantara tiga pelaku ini, satu sebagai otak pelaku perampokan berinisial KS (51) tahun yang merupakan warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA (48) tahun warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan satu pelaku kini masih buron inisial KY (40) tahun yang saat ini masih DPO.
Peristiwa perampokan ini berawal mula dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah mengadaikan perhiasan ke korban Paulina, karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo korban terus menagih. Jumat (24/01/2025).
Karena hal tersebut tersangka KS menghubungi teman-temannya MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya KS mengajak satu tersangka lain berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan dirumah korban dan memberitahui lokasi rumahnya. Eksecutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki anak korban,” terangnya
Disaat korban hendak mengambilkan minum di dapur. Salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat sedangkan pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang mililk korban berupa Emas 25 gram, dua buah handpone merk Samsung dan merk XIAOMI serta uang Rp 500 ribu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa salah satu pelaku berada di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
“Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 Wib berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SV b. (satu) buah jaket warna abu-abu satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih. KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY berstatus DPO masih dalam pengejaran.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.
Komentar