Dirkrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Jazad Seorang Wanita di Dalam Koper

Surabaya – Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim berhasil melakukan ungkap kasus pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi seorang wanita yang berasal dari Kabupaten Blitar, korban berinisial UK yang jasadnya di dalam koper merah tersebut ditemukan oleh warga sekitar di Kabupaten Ngawi.

Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu, 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB ketika tersangka A dan korban UK janjian bertemu di Terminal Bus Gayatri, depan Dishub Tulungagung.

Keduanya kemudian menuju ke sebuah hotel di Kota Kediri dan tiba sekira pukul 22.00 WIB. Setibanya di hotel, keduanya terlibat percekcokan. Terangka A kemudian mencekik leher korban.

Dan korban sempat memberontak dan terjatuh dengan kepala terbentur ke lantai kamar hingga tak sadarkan diri serta mengeluarkan darah di hidung, setelah itu tersangka panik dengan kondisi korban tak sadarkan diri, sekira pukul 23.30 WIB, tersangka menghubungi temannya yang berinisial MAM untuk menemaninya mengambil koper di rumahnya di Dusun Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Sekitar pukul 00.30 WIB, Senin, 20 Januari 2025, A dan MAM tiba di rumahnya.

Tersangka kemudian mengambil koper warna merah, tali pramuka, kantok kresek warna hitam dan putih sebanyak 10 buah untuk dibawa ke hotel. Dalam perjalanan ke hotel, tersangka mampir ke Indomaret untuk membeli pisau yang dijadikan alat memutilasi korban.

“Sekira pukul 01.30 WIB setibanya di hotel, bersama temannya menurunkan barang yang sudah disiapkan. Selanjutnya tersangka menyutuh MAM dan meminta untuk dijemput lagi di pagi hari sekira pukul 05.00 WIB,” ujar Farman dalam jumpa pers, di Polda Jatim, Senin, 27 Januari 2025.

Foto : Pelaku Saat Beraksi Dan Barang Bukti Tas Koper Yang Digunakan
Foto : Pelaku Saat Beraksi Dan Barang Bukti Tas Koper Yang Digunakan

Sesampainya di kamar hotel, tersangka mencoba memasukkan jenazah ke dalam koper namun tidak muat, dan ternyata tersangka memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri, dan badan korban kemudian dimasukkan ke dalam koper. Lalu potongan tubuh lainnya yakni kepala dan betis dimasukkan ke dalam kresek yang berbeda.

Tersangka meminta kepada MAM agar mengantarkannya ke rumah kosong milik neneknya di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Mereka menggunakan mobil milik korban. Dan tersangka kemudian menaruh koper dan plastik yang berisi tubuh dan potongan tubuh korban di rumah kosong tersebut.

Setelah itu keduanya pergi ke Sidoarjo untuk menjual mobil Ertiga milik korban dan terjual seharga Rp 57 juta. Kemudian keduanya kembali ke Tulungagung menggunakan bus melalui terminal Bungurasih Surabaya, lalu tersangka naik ojek pulang ke rumahnya.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, lanjut Farman, tersangka A mengisolasi koper berisi jenazah UK sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan lakban dan plastik wrap. Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka mulai mengangkat koper dan plastik berisi tubuh dan potongan tubuh korban untuk dibuang menggunakan mobil sewaan.

Sekira pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang berada di daerad Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” jelas Farman.

Satu jam kemudian, tersangka menuju ke daerah pembuangan kedua yakni di daerah Hutan Sampung, Jalan Ray Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk membuang potongan kaki korban.

“Tanggal 22 tahap kedua membuang kepala kepala korban sempat terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang. Kenapa saat itu tidak langsung dibuang karena di belakang mobil ada sepeda motor, sehingga dikhawatirkan dicurigai,” ungkapnya.

Dan pada Rabu, 22 Januari, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka A membuang kepala korban UK di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Farman mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka A disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Komentar