Rombongan Pendemo Dari Wartawan Surabaya Gruduk Kantor Satpol PP, Tuntut Penyebar Vidio Hoax

Surabaya – Rombongan pendemo dari media sekitar puluhan orang menggruduk aksi demokrasi di depan kantor Satpol PP Surabaya, kejadian ini berawal adanya pencemaran nama baik profesi jurnalistik yang di lindungi Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 yang disebut Kode etik Jurnalistik, Senin (22/12/2025) sekira pukul 08.30 WIB.

Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Bapak  Imam Arifin mengatakan, bahwa aksi demokrasi anggota jurnalistik sebagai bentuk solidaritas yang telah dituduh mencuri kabel oleh oknum anggota satpol PP tersebut yang sempat viral di media sosial YouTube yang berdurasi setatus delapan puluh satu (181) detik.

“Dan massa telah menuntut kepada oknum anggota satpol PP Kota Surabaya, sebagai penyebar video tersebut segera ditindak lebih tegas agar dicopot dari jabatannya.

Kami dan rekan-rekan media semuanya bentuk solidaritas jurnalistik ini, telah menuntut kepada Bapak Zaini sebagaimana dia menjadi pemimpin di anggota Satpol-PP di Kota Surabaya. Agar oknum yang memberikan vidio di YouTub tersebut ternyata hoax,” kata Bapak Imam Arifin.

Masih lanjut, “Harapan kita kepada Bapak Zaini agar tidak tebang pilih dalam mengambil langkah dan secara transparan untuk memberikan teguran terhadap anggotanya, teganya Bapak Imam.

Dan secara gamblang Bapak Imam akan mengadu kepada Polrestabes Surabaya, terkait penyebaran vidio hoax melalui platform media yang membuat gaduh dikalangan insan Pers di Indonesia, khususnya diwilayah Kota Pahlawan, Jawa Timur.

“Pengaduan ini nantinya kita lakukan di Polrestabes Surabaya harus bertindak dengan profesional tanpa tebang pilih dalam menangani kasus tersebut, agar kejadian ini tidak sampai terulang kembali,” ucapnya.

Namun nahas pemimpin Satpol PP enggan menemui massa dari kalangan Pers yang telah melakukan aksinya sehingga dinilai permasalahan tidak berujung. Hingga pemberitaan ini dipublikasikan di media massa, dan pihak Satpol PP tersebut belum bisa memberikan keterangan maupun penjelasan sepatah katapun, pungkasnya Bapak Imam.

Komentar