Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram yang telah dikemas siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan bahwa sabu tersebut memang telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Wonosari. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AM mengaku membeli sabu dari MM di wilayah Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan. Ia membeli sebanyak 10 gram sabu seharga Rp6,5 juta dengan sistem pertemuan langsung di pinggir jalan.
Setelah mendapatkan barang tersebut, AM bersama N dan ADF membagi sabu menjadi paket-paket kecil siap edar. Selanjutnya, ADF dan M bertugas mengedarkannya kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp600 ribu.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp2 juta untuk setiap lima gram sabu yang terjual. Selain itu, mereka juga kerap mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil peredaran tersebut.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu MM yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.









Komentar