Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden RI, Polres Gresik Ungkap 32 Kasus 37 Tersangka

Berita Gresik, Hukum658 pembaca

Gresik – Polres Gresik terus gencar melakukan upaya tindak pidana judol (judi online) dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers tentang ungkap kasus Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.

Satu diantara atensi Presiden Republik Indonesia adalah pemberantasan judi online dan narkotika. Hal ini menjadi prioritas Polres Gresik terhitung selama 18 hari mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 14 November 2024 mengungkap 32 Kasus 37 Tersangka diantaranya 16 kasus 22 tersangka judi online dan untuk narkotika 13 kasus 15 tersangka.

Konferensi pers berlangsung dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto. Dihalaman Lobby Mapolres Gresik, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 Wib.

“Sebanyak 15 kasus dan 15 tersangka judi online kemudian judi konvensional atau Remi 1 kasus 4 tersangka, selanjutnya kasus kejahatan terhadap anak diantaranya 3 kasus dan 3 tersangka dengan jumlah 19 kasus 22 tersangka,” terang Wakapolres

Barang bukti yakni berupa 19 (sembilan belas) buah  Handphone berbagai merk, 1 (satu) set karto domino dan 1 (satu) buah flasdish merek Sandisk warna Hitam ditambah 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda, 1 (satu) potong/jaket Hoodie warna Hitam juga 2 (dua) akun dana, Uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghindari segala bentuk praktek perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkoba. Disini pentingnya peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

Selanjutnya, ungkap kasus tindak pidana narkotika dan okerbaya jumlah kasus 13 kasus 15 tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 30,38 gram berserta uang senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 15 Handphone, 6 unit roda dua (R2).

Untuk kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup besar berhasil di ungkap di beberapa wilayah, yaitu wilayah Bawean, Kebomas dan Benjeng.

Buat efek jera para tersangka judi online dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor (1) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar.

Untuk narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar).

“Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” terang Wakapolres Kompol Danu.

Komentar