Gresik – Seluruh dewan kabupaten Gresik turun ke dapil masing-masing untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan (Perda) tahap 1 tahun 2025 dibulan februari ini sebagaimana tugas dan kewajiban selaku legislatif.
Peraturan daerah yang bisa disingkat dengan kata PERDA disosialisaikan adalah Peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Narasumber dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut Anggita dewan mengandeng dinas terkait dalam hal ini dinas kesehatan diwakili oleh kepala puskesmas diwilayah masing-masing (Untuk menyampaikan terkait Perda 18/2020 terkait bahaya penyakit menular), Sedangkan untuk peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 narasumbernya adalah dari dinas lingkungan hidup (DLH).
(2/2/2025) Minggu sore misalnya, Mujid Riduan (Wakil Pimpinan DPRD kabupaten Gresik) didampingi narasumber dr.Eko Harianto, S.KM, MM (Ka.Puskesma Kedamaian) menjabarkan secara detail peraturan dan mekanisme peraturan daerah nomer 18 tahun 2021 yang digelar didesa Domas kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Dalam penjabarannya dr Eko Harianto menerangkan aitem-aitem jenis penyakit menular dan Jenis penyakit yang ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini BPJS sebagai penyelenggara kesehatan masyarakat.
Sementara Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan menyampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten Gresik memiliki program kesehatan yang namanya Universal Health Coverage (UHC), Dan program ini membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis.”paparnya
Target kami supaya masyarakat paham dengan adanya peraturan daerah ini, Diketahui bahwa persoalan yang berkembang dilapangan sepertihalnya ada 180 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh penyelenggara kesehatan ini bisa dijelaskan oleh narasumber.”terang Mujid Riduan (Wakil pimpinan DPRD Kabupaten Gresik) tersebut
Terakhir Mujid Riduan menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini ada ruang tanya jawab langsung masyarakat kepada dinas terkait, Seperti halnya sulitnya rujukan bagi pasien, Kartu kesehatannya tidak berlaku, dan lain sebagainya ini merupakan catatan bagu kami semua.”Pungkas Mujid Riduan (Adv)
Komentar