Bangkalan – Sebuah rumah yang selama ini dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (42) yang diduga kuat berperan sebagai bandar sabu, Jumat (23/01/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi awal kami terima dari warga yang melihat rumah tersebut sering didatangi orang-orang tak dikenal. Dari situ, anggota melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Iptu Kiswoyo saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Sebelum menggerebek rumah H, petugas terlebih dahulu mengamankan A, seorang pengecer sabu. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari H. Berbekal keterangan itu, polisi langsung bergerak menuju rumah terduga bandar.
Namun, proses penangkapan berlangsung menegangkan. Pagar rumah setinggi sekitar dua meter dalam kondisi terkunci rapat, sementara pelaku berada di dalam dan diduga telah menyadari kehadiran petugas.
“Saat anggota tiba, gerbang terkunci dan rumah tertutup. Kami menduga pelaku bersiap melarikan diri,” jelasnya.
Petugas kemudian memanjat pagar untuk masuk ke dalam rumah. Dugaan tersebut terbukti, karena H sempat berusaha kabur melalui pintu belakang. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun karena akses keluar terbatas dan rumah berpagar tembok, pelaku berhasil kami tangkap,” imbuh Iptu Kiswoyo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak pensil. Barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 31,94 gram dan 1,74 gram, timbangan digital, sendok sabu, sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.022.000.
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer dalam bentuk paket-paket kecil di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menutup keterangannya, Iptu Kiswoyo menegaskan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba serta mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi dan ketenteraman lingkungan. Keberhasilan ini juga berkat kepedulian warga yang berani melapor,” pungkasnya.

















Komentar