Lamongan, Kinerja bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan nampak tidak ada keseriusan untuk mengungkap sebuah kasus yang menyangkut nama pentolan di dinas peternakan dan kesehatan hewan.
Meski dalam perjalanan kasus dugaan korupsi RPH-U, Tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan sudah gencar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelaksanaan kegiatan proyek.
Hingga dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudi PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. Bahkan beberapa kali melakukan audit bersama tim ahli.
Namun kasus yang menjadi sorotan, dan sudah berjalan hampir satu tahun, setelah berkas kasus dugaan korupsi rumah potong hewan dan unggas (RPH-U) Lamongan ini dilaporkan warga Lamongan di kejaksaan.
Tim penyidik pidsus Kajari Lamongan tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi RPH-U yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total sebesar Rp. 6 milyar tersebut, bahkan kasus ini terkesan jalan di tempat.
Tak pelak, lambatnya penanganan perkara dugaan korupsi RPH-U Lamongan tersebut, banyak masyarakat yang kecewa dan menduga ada indikasi main mata antara terlapor dan oknum penyidik.
“Sehingga kasus Dugaan korupsi RPH-U yang sudah jadi perhatian publik tersebut tak kunjung dituntaskan dan terkesan lamban,” ujar Eko sebagai masyarakat Lamongan yang rindu dengan keadilan.
Selain itu perlu diketahui, menurut informan yang berkembang ditengah masyarakat, akibat leletnya penanganan kasus tersebut diduga banyak dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup pundi-pundi rupiah dari para terlapor, Khususnya Wahyudi.
Sebab menurut informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, Wahyudi mengaku dirinya sudah habiskan uang banyak untuk mengondisikan oknum-oknum yang memanfaatkan kasus tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan untuk edisi yang sekian kalinya, Wahyudi yang saat ini menjabat sebagai PLT Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Lamongan, masih memilih bungkam.
Kendati demikian, Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lamongan bukannya sibuk untuk kebut dan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi RPH-U tersebut.
Justru Kasi Pidsus Kajari Lamongan Anton Wahyudi nampak lebih sibuk gembar-gembor lewat media sosial, baik cetak maupun online soal kelanjutan kasus dugaan korupsi RPH-U.
Dalam pemberitaan tersebut, Anton menegaskan,” pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U tersebut,” tandasnya.
Mirisnya, sampai saat ini tak kunjung ada pembuktian, dan gelar perkara masih belum dilakukan, bahkan berdasarkan informasi lewat pemberitaan yang sudah diberitakan di beberapa media.
Bidang Pidsus Kejari Lamongan seakan hanya fokus pada dugaan korupsi obyek pembangunan gedung RPH-U dengan nominal Rp. 4.357.633.401.51 saja.
“Namun seolah mengaburkan dugaan korupsi terkait kegiatan lainnya, diantaranya pengurukan Rp.665.521.000 serta pengadaan barang RPH-U Rp.1 milyar,” ungkap masyarakat Lamongan lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, sesuai data, dua kegiatan tersebut juga begitu nampak adanya dugaan korupsi, bahkan menurut sumber di lapangan, pengurukan hanya menghabiskan dana Rp. 300 juta.
Selanjutnya, untuk kegiatan pengadaan Peralatan barang RPH-U senilai Rp. 1 milyar PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan Wahyudi juga diduga ikut terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Anton Wahyudi kasi tindak pidana khusus (pidsus) Kajari Lamongan belum bisa dikonfirmasi.
Sementara, terkait lambannya penanganan Kasus dugaan korupsi RPH-U ini, tak sedikit juga membuat masyarakat Lamongan penasaran.
Mungkinkah kasus RPH-U Lamongan akan mangkrak, atau berlanjut hanya dengan menumbalkan orang bawah yang terlibat pekerjaan proyek.
“Akan tetapi tidak bagi otak koruptornya, dan seperti perjalanan kasus dugaan korupsi PJU tahun lalu yang terkesan lepas dalang korupsi,” tungkasnya.
Komentar