Surabaya – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto yang dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara menuai sorotan keras. Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menilai peristiwa tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat merupakan skenario yang berpotensi mencoreng kehormatan profesi jurnalis.
Bung Taufik menegaskan, peristiwa tersebut tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai kasus pidana biasa. Ia menyebut terdapat indikasi kuat bahwa proses OTT tersebut merupakan bagian dari “settingan” yang berujung pada kriminalisasi terhadap wartawan, Senin (16/03/2026).
“Peristiwa ini sudah menjadi pembicaraan luas. Jika benar ada skenario untuk menjebak wartawan melalui OTT, maka ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, tetapi juga bentuk serangan terhadap kebebasan pers,” tegas Bung Taufik.
Menurutnya, praktik seperti ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk bagi dunia jurnalistik. Wartawan yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial justru berpotensi dibungkam melalui skema hukum yang dipaksakan.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum dalam perkara yang disebut sebagai pemerasan tersebut. Menurut Bung Taufik, sebuah tindak pidana pemerasan harus memiliki unsur ancaman atau tekanan yang jelas.
“Kalau hanya soal pemberitaan lalu ada permintaan untuk menurunkan tulisan dengan nominal tertentu, misalnya tiga juta rupiah, apakah itu otomatis disebut pemerasan? Di mana unsur ancamannya? Ini yang harus diuji secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Bung Taufik juga mengingatkan publik pada sejumlah kasus serupa di Jawa Timur yang berujung pada OTT, namun kemudian memunculkan polemik karena adanya dugaan kesepakatan pertemuan antara kedua pihak sebelum penangkapan terjadi.
Karena itu, ia menilai kasus ini harus dikaji secara serius agar tidak menjadi preseden kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Sebagai bentuk respons, Bung Taufik berencana membentuk gerakan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Aliansi ini, kata dia, akan menjadi wadah solidaritas bagi insan pers dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus tersebut sekaligus melindungi marwah profesi jurnalis.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membentuk Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis dan mengajak seluruh wartawan di Indonesia untuk bersatu melawan upaya-upaya yang berpotensi mendiskreditkan profesi jurnalis,” katanya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam aksi tersebut, mereka akan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan kasus tersebut.
“Kami akan datang ke Mapolda Jawa Timur untuk menyuarakan aspirasi. Kami meminta Kapolda Jawa Timur memberikan perhatian serius dan meninjau kembali perkara ini secara objektif,” tegasnya.
Bung Taufik menambahkan bahwa keberadaan jurnalis sangat vital dalam kehidupan demokrasi. Tanpa jurnalis, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang benar dan berimbang.
“Negara tidak akan berkembang tanpa jurnalis. Ketika profesi wartawan didiskreditkan melalui cara-cara yang tidak adil, maka yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas,” pungkasnya.
Rencananya, aksi solidaritas tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil dan insan pers yang peduli terhadap kebebasan pers serta keadilan hukum di Indonesia.















Komentar