Empat Perempuan WNA Gasak 52 Perhiasan Emas, Modus Alihkan Pegawai dan Manfaatkan Bahasa Asing

Surabaya – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan empat perempuan warga negara asing (WNA) di Surabaya terbongkar. Bermodalkan penyamaran, pembagian peran rapi, dan permainan bahasa asing, komplotan ini berhasil menggondol 52 perhiasan emas dari Toko Emas Mahkota, Jalan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp233 juta. Kasus tersebut diungkap Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers di Gedung Bhara Daksa, Jumat (30/1/2026).

Empat tersangka masing-masing berinisial YM dan ZH (WNA Pakistan) serta MR dan FR (WNA Yordania). Seluruhnya perempuan dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H. mengungkapkan, kejahatan ini bukan dilakukan secara spontan. Para pelaku datang dari Jakarta, menginap di hotel, melakukan survei, lalu beraksi dengan skenario matang.

Pada 22 Desember 2025, para pelaku lebih dulu memetakan situasi toko. Dua hari berselang, tepat 24 Desember 2025, mereka kembali menggunakan mobil sewaan dan langsung menjalankan aksinya. Peran dibagi jelas: dua pelaku mengalihkan perhatian, dua lainnya menguras etalase, sementara seorang anak di bawah umur berjaga di luar.

Modus utama adalah menciptakan kekacauan psikologis pada pegawai toko. Para pelaku mengenakan jubah panjang hitam, masker, dan berbicara menggunakan bahasa Inggris dan Arab agar komunikasi terhambat. Bahkan, dua pelaku berpura-pura marah dan mendesak agar seluruh emas dikeluarkan.

“Saat pegawai terfokus melayani dan menghindari keributan, pelaku lain mengambil emas dari etalase dan kabur,” tegas AKBP Edy.

Dalam hitungan menit, komplotan ini membawa kabur 19 gelang emas dan 32 kalung emas berkadar 16 karat dengan berat total lebih dari 135 gram. Usai beraksi, mereka langsung kabur ke Jakarta dan bersembunyi di hotel kawasan Jakarta Pusat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan menambahkan, penangkapan dilakukan pada 24 Desember 2025 setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV dan laporan korban.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp233 juta. Rekaman CCTV memperlihatkan jelas bagaimana emas diambil saat penjaga kehilangan fokus,” ungkapnya.

Tak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini juga terlibat pencurian parfum di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Bubutan, Surabaya, sehari sebelum kabur ke Jakarta. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku merupakan komplotan kejahatan lintas kota.

Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari rekaman CCTV, jubah dan rompi hitam, empat ponsel, dokumen identitas asing, hingga uang tunai 11.400 dolar AS. Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal terbatas sejak 2023 dan berdomisili di Jakarta–Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan mengusut tuntas jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mengingatkan pelaku usaha emas agar tidak lengah terhadap modus kejahatan terorganisir yang memanfaatkan keramaian, bahasa asing, dan tekanan psikologis.

Komentar