Surabaya – Tempat Club hiburan malam yang disebut (Dugem). Biasanya dia menawarkan minuman berakohol (Miras) dan memiliki lantai dansa area bar mungkin juga menyediakan pertunjukan, tujuan utama Club malam adalah menyediakan tempat bagi orang dewasa untuk bersosialisasi menari dan menikmati malam, Rabu (31/12/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan bagi pengunjung yang di bawah usia (17) tahun dilarang masuk Club hiburan malam, bahwa aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak, yaitu tidak boleh berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Selain itu, pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan penutupan tempat hiburan malam larangan yang sudah dilangar.
Club malam tempat hiburan malam (Dugem) yang bernama Luxor alamatkan Jalan Pahlawan Surabaya ini kuat telah melanggar peraturan Perda Kota Surabaya yang dimana anak dibawah 17 tahun dilarang memasuki area tersebut.
Dan hasilnya, tim investigasi awak media telah menemukan pengawasan terhadap tamu yang berdatangan hanya diperiksa bagian badan luar saja dan bagi tamu yang menggunakan tas juga di periksa bagian dalam tasnya saja, tanpa harus diperiksa indentitas seperti Kartu Indentitas (KTP).
“Lebih ironisnya, Club hiburan malam (Dugem) yang bernama Luxor juga menyediakan wanita penghibur (LC) dengan tarif mulai dari 150 perjam dan juga menyediakan minuman keras atau (miras), dengan adanya temuan pelanggaran ini. Pada aturan perda Kota Surabaya tim investigasi awak media segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait Club Hiburan Malam Luxor,” pungkas tim investigasi.
Bersambung….

















Komentar