Gresik – Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik yang diketuai oleh Moh. Zaifudin bersama rombongan melakukan infeksi mendadak (Sidak) di perusahaan yang ada di kawasan JIPE (Manyar).
Infeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh rombongan Komisi IV tersebut didampingi OPD dalam hal ini dinas ketenagakerjaan.(7/1/2025 Kemarin
Topiknya adalah implementasi peraturan daerah (PERDA) nomer : 7 tahun 2022 terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan dikabupaten Gresik.Salah satunya mengenai kewajiban tenaga kerja lokal sebesar 60 persen.
Hasil sidak, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik M. Zaifudin mengungkapkan bahwa dari hasil sidak kami yang dilakukan ada, empat perusahaan tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, Bahwa ada perusahaan yang jumlah tenaga kerja lokalnya sudah mencapai 68 persen dari keseluruhan pegawai.”Kata Zaifudin kepada media
Lebih lanjut, Zaifudin mengatakan untuk memastikan seluruh perusahaan bisa menyerap 60 persen tenaga kerja lokal, pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk rutin menggelar pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan.
Tahun 2025 ini, DPRD bersama Pemkab Gresik telah sepakat menyiapkan anggaran untuk 40 paket pelatihan. Ini bisa dimaksimalkan Disnaker untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja perusahaan. (Adv)
Komentar