Korban Luka Berdarah, Akibat Pengeroyokan Dua Orang Yang Menagih Angsuran

Gresik – Peristiwa pengeroyokan terjadi pada korban Alawi oleh dua orang. Kejadian tersebut pada hari Rabu 16 Juli 2025, korban dianiaya oleh dua orang didepan rumah korban. Hingga saat ini korban mengalami luka di pelipis mata dan sering mengeluarkan darah dari mulut juga hidung korban.

Berawal mula, sekira pukul 09.45 Wib, korban didatangi dua orang untuk menagih angsuran, setelah itu terjadilah negosiasi dan tiba-tiba ke dua orang memukuli korban serta mencekek sambil diseret hingga sejauh 15 meter.

Korban Alawi (26) Jalan Sunan Perapen Gg 2AD RT 05/RW 01, Desa Klangonan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik merasa lemah, setelah dianiaya dua orang. Korban Alawi berusaha melepas tangan ke dua pelaku inisial (R) dan satu pelaku yang tidak dikenal korban, Sabtu (26/7/2025).

Sebelumya, korban Alawi dengan pelaku inisial (R) sudah mengadakan kesepakatan untuk melakukan peminjam data milik pelaku (atas nama) melalui aplikasi HomeCredit. Pengajuan tersebut telah di ACC yaitu satu unit sebuah handphone bermerek iPhone senilai Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah). Setelah itu korban membayar sesuai angsuran perbulan kisaran Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Foto : Bukti Laporan Korban Kepihak Kepolisian Polsek Kebomas Gresik
Foto : Bukti Laporan Korban Kepihak Kepolisian Polsek Kebomas Gresik

Alawi mengajukan selama 14 (empat belas) bulan angsuran dan ia membayar angsuran perbulan selama 8 kali pembayaran angsuran, disaat korban mengalami telat pembayaran dalam satu Minggu, usai itu terjadi pelaku (R) di hubunggi penagih aplikasi HomeCredit.

Diduga pelaku (R) merasa risih dan marah, dia pun bersama seorang yang mengaku sebagai adiknya. Menyuruh korban agar keluar dari rumah kediamannya, kemudian disambut oleh korban untuk masuk ke dalam rumah, namun pelaku menolaknya.

Korban Alawi disuruh agar keluar dari rumah, tiba-tiba adik pelaku R mengunci leher korban dengan tangannya dan pelaku R memukul korban dibagian pelipis mata kanan sehingga mengalami sobek serta memar. Lalu pelaku R mencekek korban di seret sejauh 15 meter.

Atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Kebomas dan dilakukan Visum. Dalam kejadian ini korban berharap, “Saya sebagai korban meminta kepada pihak Kuasa Hukum saya L Setiajadi segera menangani perkara ini, supaya diproses secara Hukum.” tutup Alawi

Komentar