Gresik – Ahmad Midol (39) pelaku perampokan sadis yang menewaskan korban Wardatun Toyibah di Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada Maret 2024 lalu. Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut dibacakan langsung di dalam Ruang Sari PN Gresik yang dipimpin Hakim Ketua Sri Hariyani bersama Hakim anggota Donald Everly Malubaya dan Fifiyanti. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang menuntut 14 tahun penjara, Kamis (12/2).
Terdakwa ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis Hakim pun menegaskan tidak sependapat dengan tuntutan penjara 14 tahun yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Sri Hariyani menjelaskan, rangkaian persidangan ini terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis. Oleh karena itu, pembelaan terhadap terdakwa kami tolak.
Seusai sidang, kedua orang tua dari korban mengatakan, “Saya masih tidak terima dihukum dengan ringan, harusnya dihukum seberat-beratnya atau dihukum mati. Aku gak rela dunia sampai akhirat,” ungkap Tasnia (53) tahun ibu korban.
Sidang terdakwa Midol dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Polres Gresik berserta jajaran, sebagian dari massa yang hadir dalam sidang putusan ini diperiksa, guna mengantisipasi.
Sedangkan, massa yang beraksi demo didepan halaman PN Gresik dia membentangkan spanduk bertulisan,”Apa Guna Sila ke Lima, Ayo Buktikan. dan ditambah lagi dengan tulisan. Pak Prabowo Harus Tahu Kasus Ini”.
“Kalau tidak dihukum seumur hidup saya tidak rela, ini hukuman tidak berat. Kasihan anaknya yang masih kecil,” tandas Sunarso ayah korban pembunuhan sadis, dengan wajah sedih dan suara terisak.











Komentar