Gresik – Abdul Halim mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Gresik yang merupakan inisiator Desa Miliarder akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan kurungan atas kasus penggelapan aset Desa. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum 7 bulan. Rabu ((23/04/2025)
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Donald Everly Malubaya dan diikuti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati serta Terdakwa Abdul Halim dan penasihat hukumnya.
Majelis hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya memutuskan bersalah terhadap terdakwa Abdul Halim yang melanggar Pasal 372 KUHP Pidana. Sebab, terdakwa terbukti membawa aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil.
“Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan,” kata Donald Everly Malubaya.
Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 Sertifikat Tanah diserahkan Kepada Pemerintah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah melalui Saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Abdul Halim dituntut hukuman penjara selama 7 bulan.
Oleh karena itu, Jaksa Indah Rahmawati menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. “Kami pikir-pikir dulu,” kata Jaksa Indah.
Sementara Penasihat hukum terdakwa Abdul Halim yaitu M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, sangat menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarga.
“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Dan kami perlu kordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, atas putusan ini, terdakwa segera bebas,” kata Machfudz.
Sementara sebelum putusan dibacakan dihalaman depan Pengadilan Negeri Gresik sudah dipenuhi warga Desa Sekapuk yang melakukan orasi menuntut mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim dihukum lebih berat.
Ratusan warga sekapuk ini membentangkan spanduk dan poster yang isinya tuntutan warga agar mantan kades mereka ini dijatuhi hukuman yang lebih berat.
“Warga menghendaki agar Terdakwa Abdul Halim mantan Kades dihukum berat, tidak hanya 7 bulan. Selain itu, warga juga meminta agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti kasus Korupsi yang menjerat mantan Kades,” kata Ihwanudin, tokoh masyarakat Desa Sekapuk yang ikut unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Gresik.
Selain itu, setelah pulang ke Desa Sekapuk, warga juga melampiaskan kekecewaannya dengan menutup balai desa. Sebab, warga kecewa atas tindakan perangkat Desa yang dinilai tidak kompak dalam mengawal kasus penggelapan mantan Kades Abdul Halim.
“Warga kecewa atas sikap pemerintah desa Sekapuk yang tidak kompak mengawal kasus penggelapan aset Desa oleh mantan Kades,” kata Ihwanudin.
Selain itu, warga juga mendesak Pemerintah Desa Sekapuk untuk segera memproses kasus dugaan korupsi mantan Kades Sekapuk Abdul Halim. “Warga mendesak kasus dugaan korupsi mantan Kades untuk segera diproses di Polres Gresik,” pungkasnya.
Komentar