Gresik – Kejadian tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang pria di Gresik, korban kini mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan dan kepala, pinggang, punggung, juga luka di tangan, kakik. Jumat (3/7).
Niatnya, korban memisahkan kedua yang terjadi cekcok antara Moh Reza Masbudi dengan Ipung, keduanya ada perselisihan. Disaat itu Moh Reza menduga korban tak terima, terjadilah penganiayaan sebanyak dua kali ditempat yang berbeda.
Didik Irwanto (45) warga Purwodadi RT 01 RW 03, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik selaku korban penganiayaan, ia melaporkan ke Polres Gresik atas kejadian yang dialami, usai di visum korban terbaring sehingga kesakitan sambil menunggu hasil rontgen.
Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wib ditempat Ketapang Lor, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Ketika itu Didik sedang nongkrong di warung kopi bersama Imam, kemudian bertemu dengan pelaku Moh Reza Masbudi.

Lalu Moh Reza bergabung untuk ngopi bersama-sama hingga larut malam, kebetulan disebelah warung tempat dia ngopi ada proyek galian sungai dan mandor dari proyek tersebut yaitu Ipung yang juga ngopi di warung itu.
Sekira pukul 20.00 Wib Moh Reza menghampiri mandor Ipung dan keduanya terjadi cekcok di seberang jalan warung kopi. Didik mencoba untuk melerai, ia dengan nada membentak korban, “Kamu Gak Terima”. Sepontan, korban langsung dipukul dibagian kepala berkali-kali dan didorong sampai tergeletak di aspal.
“Saya itu hanya melerai, karena saya kenal baik dengan keduanya, tapi saya yang jadi korban penganiayaan,” ucap Didik Irwanto dengan kondisi terbaring di RS Ibnu Sina.
Selanjutnya, sekira pukul 20.30 Wib Didik tujuan pulang kerumahnya di Ds Telaga Rambit bersama Imam. Namun Moh Reza membututi dari belakang dan dia menghampiri korban mengajak lanjut berkelahi. Karena kondisi Didik mabuk tak sadar diri korban mengiyakan, terjadilah penganiayaan di lapangan parkiran Dishub, Ds Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
“Setelah saya sadarkan diri ke esok harinya Minggu 28 Juni 2026. Saya melaporkan atas peristiwa ini ke pihak Kepolisian Polres Gresik. Semoga pihak penegak hukum segera menangkap pelaku, supaya memberikan efek jera.” tutup Didik.
Dalam Surat Tanda Penerima Laporan. Nomor : STTLP/B/152/VI/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR. Dugaan sementara tindak pidana penganiayaan dengan Undang-udang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023.












Komentar