Oknum Dinas Diduga Rangkap Jabatan, Tata Kelolah Pemerintahan Dipertanyakan Netizen

Tulungagung – Sebuah rumah sakit (RS) Dr Iskak di Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan netizen, adanya konten viral akun tik tok milik forever99 atau @lumineerailyforever99 ini banyak netizen mempertanyakan soal oknum diduga rangkap jabatan.

Dalam konten tik tok mempublikasikan tentang Kepala Dinas (Kadis) kesehatan yang diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur Umum sekaligus Anggota Dewan Pengawas di RSUD dr Iskak.

Selain itu, keterangan dari media bharindo.co.id pun menjelaskan. Oknum penjabat tersebut juga mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Eselon II yang dinyatakan lolos, pada akhirnya dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) pada 12 Desember 2025 lalu.

Informasi ini dikutip melalui akun tik tok forever99, Faktanya oknum tersebut masih menjabat sebagai Wadir Umum dan Dewas RSUD Dr Iskak, rangkap jabatan ini menjadi sorotan di media sosial baik masyarakat dan netizen.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, ASN baik PNS  maupun PPPK dilarang menerima penghasilan dari jabatan Negara lainnya dan tidak diperkenankan merangkap jabatan.

Kemudian peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 sebagai perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 1997 yang mana menegaskan bahwa rangkap jabatan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta tergolong pelanggaran disiplin ASN.

Sebagian netizen mendesak inspektorat provinsi maupun badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk segera turun tangan guna melakukan audit penyeluruh, terutama terkait potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan permasalahan ini.

Adapun pihak netizen meminta badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Hingga masyarakat membutuhkan keterbukaan hanya satu-satunya jalan untuk memulihan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

 

Bersambung…

Komentar