Pelaku Bejat Pemilik Panti Asuhan di Surabaya, Memperkosa Anak Asuhnya Dua Sampai Tiga Kali

Surabaya – Seorang laki-laki yang berinisial NK umur (61) tahun , pemilik panti asuhan di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya.

Tersangka ditangkap oleh Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah penyelidikan mengungkap tindakan asusila yang diduga berlangsung selama tiga tahun, sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.

“Perannya tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak asuh perempuan secara berulang, bahkan dalam beberapa bulan tertentu, tindakannya dilakukan hingga dua hingga tiga kali, serta melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” kata Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Senin, (3/1/2025).

Salah satu korban yang melaporkan kejadian ini menyebut bahwa ia pernah dipaksa melayani nafsu tersangka setiap hari selama sepekan.
“Tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh di salah satu kamar kosong dalam bangunan panti asuhan tersebut.

Ali mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan kekerasan seksual tetapi juga ancaman verbal terhadap korban. “Korban kerap diancam dan diusir dari panti asuhan jika menolak,” katanya.

Sebagian besar korban berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki orang tua lengkap, sehingga mereka merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti kemauan tersangka.

“Korban diadopsi atau diasuh sejak lahir, sehingga mereka menganggap tersangka sebagai sosok keluarga sendiri. Namun, justru dalam kondisi ini tindakan keji terjadi,” Jelas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim.

Tersangka biasanya melakukan aksinya pada tengah malam dengan membangunkan korban yang sedang tidur dan mengajaknya ke kamar kosong di dalam panti. Perilaku ini kerap diketahui oleh anak asuh lainnya, tetapi mereka takut untuk berbicara.

Panti asuhan tersebut awalnya dikelola oleh NK bersama istrinya. Namun, sejak Januari 2025, istrinya menggugat cerai tersangka dan meninggalkan panti. Sejak saat itu, operasional panti sepenuhnya dikelola NK seorang diri.

“Awalnya panti ini memiliki izin, tetapi sejak 2022 izinnya tidak diperpanjang karena beberapa masalah sehingga akhirnya menjadi tempat penampungan anak yang tidak resmi,” ungkap Ali. Hingga saat ini, polisi masih mendata jumlah korban yang sesungguhnya.

“Kami masih mengidentifikasi dan melakukan pendataan. Sejauh ini ada lima anak asuh, dan kami akan memastikan apakah mereka juga mengalami pelecehan seksual,” tambah Ali.

Seiring dengan mencuatnya kasus ini, tiga anak asuh lainnya telah melarikan diri dari panti asuhan. Sementara itu, dua korban yang melapor kini mendapat pendampingan psikologis dan telah dipindahkan ke rumah aman milik Dinas Sosial Kota Surabaya.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyatakan bahwa NK dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Saat konferensi pers,

NK yang mengenakan baju tahanan oranye dengan tulisan “Tahanan Mapolda Jatim” sempat meracau dan membantah semua tuduhan. “Tidak benar semua itu,” ujarnya singkat.

Komentar