Personil Polsek Camplong Jajaran Polres Sampang Ringkus Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Sampang – Anggota Personil Kapolsek Camplong jajaran Kapolres Sampang telah berhasil menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian sepeda motor atau disebut (Curanmor) tempat kejadian perkara atau (TKP) di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Rabu (31/12/2025).

Kasi Humas Kapolres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. telah membenarkan bahwa penangkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan oleh anggota personil Polsek Camplong, setelah mendapatkan laporan dari korban pemilik sepeda motor tersebut.

“Dan pemilik sepeda motor bernama Agus Siswanto (49) asal warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, kemudian korban melaporkan kepada pihak berwajib bahwa sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi P 5135 IN yang telah diparkir di gubuk tempat tinggal tukang bangunan Masjid Al-Ittihad.

Kejadian tersebut pada, Selasa (30/12/2025), saat korban mendatangi ke tempat (Ponpes) Pondok Pesantren Ittihad asrama putra sekira pukul 17.00 WIB dan korban memarkirkan sepeda motornya. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, setelah korban meminum obat dan langsung tertidur. Sekira pukul 01.20 WIB, lalu korban dibangunkan oleh seorang pria yang bernama Agus dan memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motornya dibawak kabur oleh seseorang tidak dikenal.

“Kemudian korban bangun dan bergegas menuju tempat parkir sepeda motornya, setiba disana sepeda motor beserta dua unit handphone genggam telah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai (Rp.10.000.000) Sepuluh juta rupiah.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto, S.H. dan juga anggotanya melakukan olah TKP beserta penyelidikan. Tidak butuh lama dua pelaku ditangkap di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong. Dua pelaku tersebut inisial AA (33) dan ZA (32) kedua merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Lanjut, kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, khususnya di lokasi terbuka atau minim pengawasan.

Komentar