Surabaya – Tindakan tegas Anggota Personil Unit Reskrim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 8 (Delapan) pelaku kasus pencurian kabel PJU dan Kabel Telkom di wilayah Kota Surabaya.
Polrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, ada delapan pelaku kasus tindak pidana tentang pencurian kabel PJU dan kabel Telkom, berhasil kami tangkap.
Delapan pelaku yang berbeda-beda tempat aksi pencurian tersebut, diwilayah Jalan Bubutan Surabaya, Anggota Jatanras telah berhasil menangkap 2 (Dua) pelaku masing-masing berinisial M (43) Tahun dan MD (52) Tahun. Ada juga di wilayah Jalan Pacar Kembang Surabaya, 3 (Tiga) pelaku lainnya berhasil kami tangkap, yakni berinisial CA (47) Tahun, JM (30) Tahun, dan juga BS (49) Tahun. Ada juga diwilayah Jalan Sidoyoso, 3 (Tiga) diamankan yaitu berinisial, MM (33) Tahun, FY (33) Tahun, dan SY (35) Tahun,” kata Kombes Pol. Dr. Luthfie, Rabu (03/12/2025).
“Dan barang bukti yang kami amankan berupa di antaranya handphone, pakaian pelaku, tang pemotong, katrol, linggis, kapak, cangkul, parang serta pakean seragam Polmas, yang telah digunakan untuk aksinya.
Fasilitas publik, kabel PJU dan Telkom sangat berdampak sekali kepada saluran layanan serta keselamatan warga masyarakat di Kota Surabaya,” ujarnya.
Kombes Pol. Dr. Luthfie menegaskan jajarannya dan berkomitmen dalam melaksanakan tugas serta menindak tegas yang melanggar hukum, seperti kasus pencurian yang merugikan masyarakat sekitar.
“Dengan terungkap kasus ini saya menghimbau kepada masyarakat khususnya Surabaya, untuk tetap terjaga dan waspada terhadap lingkungan sekitar demi kenyamanan masyarakat Kota Surabaya.
Para pelaku ditetapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara bahkan dapat di perberat hingga 9 Tahun untuk kasus yang tertentu, Kata Kombes Pol. Dr. Luthfie.

















Komentar