Polisi Ringkus Dua Pelaku Judi Online di Jalan Dukuh Bulak Banteng

Hukum, Kriminal232 pembaca

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak jajaran Polsek Krembangan Surabaya berahasil menangkap dua pria terduga pelaku judi slot online (daring).

Petugas Kepolisian mengamankan dua pria yang lagi asik main game judi online jenis pragmatic di Pasar Podomoro, Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan, Surabaya pada hari Senin 27 Mei 2024 pukul 19.30 Wib.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JM bin S (29) tahun, warga Bulak Banteng dan Y bin M (30) tahun, warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya, Jawa Timur. Kamis (06/06/2024).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan, Kompol Sudaryanto melalui Kasih Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Aiptu Suroto menjelaskan, “Dalam penangkapan dua pelaku ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Handphone (Hp) merk Oppo A54 warna biru dan 1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Oppo Reno 5F warna hijau,” papar Humas.

Foto : Barang Bukti Handphone Milik Kedua Pelaku
Foto : Barang Bukti Handphone Milik Kedua Pelaku

Berdasarkan laporan dari masyarakat kedua pelaku berhasil ditangkap dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, merupakan langkah tegas Polsek Kerembangan dalam memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Disaat melakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Krembangan tersangka JM mengakui perbuatannya telah melakukan aktivitas game judi online melalui situs WDBOS link wdbosjp.lol mengunakan sarana Handphone (Hp).

Dilanjut, kata Aiptu Suroto pelaku Y mengaku bahwa melakukan kegiatan judi daring melalui situs GANAS33 link tersebut ganas33jp.lol.” tutupnya.

Aiptu Suroto menyebut, kedua tersangka hanya bisa pasrah saat dibawa petugas ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 303 bis KUHPidana Jo UU ITE Pasal 27 ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 dan serta Pasal 45 ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016.

Komentar