Surabaya – Polrestabes Surabaya Mengungkap terkait kasus penganiayaan hingga korban tewas di sebuah hiburan malam atau disebut diskotik Ibiza Club Surabaya, kawasan Genteng, Kota Surabaya.
Korban berinisial MRY (23) Pria asal Taman, Sidoarjo itu meninggal dunia dengan kondisi korban penuh luka usai diserang secara membabi buta oleh temannya sendiri yaitu berinisial AK (40), warga Waru, Sidoarjo, dengan menggunakan pecahan botol minuman beralkohol, Kamis, (27/11/2025).
Pelaku AK ditangkap anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat hingga hingga korban meninggal dunia.
Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan menjelaskan, bahwa peristiwa tragis itu bermula saat korban dengan tersangka dan beberapa rekannya menggelar pesta minuman keras di sebuah rumah indekos kemudian berlanjut ke kelab malam, Ibiza Club.
“Mereka bertujuh, termasuk istri tersangka. Semuanya menikmati minuman hingga diduga mabuk,” ujar Luthfie, Senin (1/12/2025).
Namun di tengah pesta minuman beralkohol tersebut, kondisi tiba tak terkendali. Dan korban tiba-tiba mengamuk dan memukul-mukul hingga menyebabkan beberapa botol minuman berjatuhan dan pecah ke lantai.
Dan tersangka yang merupakan teman dekat itu, tersangka mencoba menenangkan korban. Namun upayanya justru berubah menjadi petaka setelah korban memukul tersangka.
Dalam kondisi emosi dan mabuk, tersangka kemudian mengambil pecahan botol minuman yang ada di dekatnya. Benda tajam itulah yang digunakan tersangka menyerang korban secara membabi buta hingga akhirnya MRY meninggal dunia di lokasi.
“Setelah kejadian, pihak manajemen klub langsung menghubungi layanan 110 untuk melaporkan insiden tersebut. Petugas segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP [Tempat Kejadian Perkara] dan berhasil mengamankan tersangka yang diketahui merupakan saudara angkat korban,” terang Luthfie.
Hubungan antara tersangka dan korban dikatakan Luthfie selama ini cukup baik. Keduanya sering terlihat bersama saat bekerja atau bersantai di kawasan terminal Purabaya, Sidoarjo.
Mereka bahkan kata polisi berpangkat tiga melati di pundak ini juga kerap saling membantu, sehingga kejadian ini disebut Kapolrestabes sebagai insiden tragis di antara dua orang yang memiliki hubungan sangat dekat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu botol minuman yang digunakan pelaku, dua gelas dalam kondisi bersih, satu botol minuman beralkohol, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. Memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Tersangka AK kini resmi ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain.

















Komentar