Polsek Menganti Meringkus Wanita Gelapkan Uang 206 Juta, Modus Pengurusan Sertifikat

Gresik – Pelaku merupakan seorang wanita 42 tahun berurusan dengan hukum mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ia melakukan tindakan penipuan dan pengelapan senilai ratusan juta rupiah sebagai kepengurusan sertifikat.

Tersangka inisial RA (42) asal DK Gempol, Jajaran Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, dia mengondol uang senilai Rp.206 juta untuk mengurus sertifikat tanah yang di pecah menjadi dua.

Sedangkan korban pemilik sertifikat tanah Pujiantuni (59) warga Desa Leban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang kena bujuk rayu tersangka RA dalam kepengurusan sertifikat tersebut.

Berawal mula saat korban Pujiantuni memiliki sertifikat atas nama Emiyati/Sahli yang akan dipecah menjadi dua. Kemudian korban meminta tolong kepada tersangka RA untuk kepengurusan sertifikat pada tahun 2018 silam.

Lalu keduanya terjadi kesepakatan harga pecah sertifikat sebesar Rp 35 juta dan lama pengurusan selama 7 (tujuh) bulan. Selama masa pengurusan sertifikat tersebut korban sudah mengeluarkan uang kepada tersangka RA sebesar Rp 206 juta dengan pembayaran sebanyak 11 kali.

“Korban dibujuk rayu sehingga ia membayar uang tersebut senilai Rp 206.042000 juta,” ungkap Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, saat dikonfirmasi wartawan japosnews.

Selanjutnya Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menjelaskan, pada tanggal 10 hingga 15 Februari 2024 korban melakukan somasi terhadap pelaku RA agar uang miliknya dikembalikan dan tidak ada tanggapan dari tersangka. Namun, Pujiantuni korban hanya di janji-janjikan saja.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Menganti Gresik. Setalah itu anggota berhasil meringkus tersangka dan menyita barang bukti berupa 11 kwitansi bukti pembayaran pengurusan sertifikat yang ditandatangani tersangka dengan total Rp 206 juta, dan dua lembar surat somasi sejak tanggal 10 hingga 15 Februari 2024.

Dihadapan penyidik tersangka tertunduk lesu, dia mengakui perbuatannya dan uang itu dipakai keperluannya pribadi, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya RA dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Komentar