Polsek Sukomanunggal Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Surabaya

Surabaya – Polsek Sukomanunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Surabaya. Dalam kasus ini, pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/03/I/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 7 Januari 2026. Polisi menetapkan BAYU WICAKSONO (29), warga Jalan Dupak Masigit, Surabaya, sebagai salah satu tersangka.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya. Aksi kejahatan ini dilakukan oleh empat orang pelaku dengan peran yang telah dibagi.

Tersangka BAYU WICAKSONO berperan sebagai pengipas, yakni menghalangi korban agar tidak dapat melakukan pengejaran. Ia dibonceng oleh pelaku lain berinisial HASAN menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam. Sementara dua pelaku lainnya, ROSULAN dan ULUM, bertindak sebagai eksekutor.

Polisi lebih dulu mengamankan ROSULAN dan ULUM pada 26 Januari 2026 saat keduanya melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Asemrowo. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap BAYU WICAKSONO di kawasan Jalan Tambak Mayor Selatan, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau penghabisan, satu celana hitam, satu jaket hitam, serta satu lembar nota pembelian emas milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Sukomanunggal mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Komentar