Sampang – Satuan Reserse Unit Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan berhasil menangkap pria yang tega memperkosa anak gadis dibawah umur. Di kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasus ini berawal ada laporan warga, setelah mengetahui bahwa anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban tindakan asusila, peristiwa ini terjadi bulan Juli 2025, sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu korban sendirian dirumah lalu pelaku mengajaknya dibelakang rumah pelaku tersebut. Dengan membujuk rayu dan iming-iming uang sebesar 25 ribu korban lalu diajak melakukan hubungan badan.
“Perbuatan pelaku sudah melakukan sebanyak 3 kali sehingga korban hamil,” kata Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.
Setelah merasa telah dirugikan, kemudian keluarga korban melaporkan kepihak berwajib atas kejadian tersebut ke Polsek Tambelangan pada 8 Desember 2025 pagi.
Tim Gabungan Reserse Unit Reskrim Polres Sampang yang diikuti oleh Kapolsek Tambelangan AKP Ach Saprawi, dan bergegas menangkap pelaku. Setiba dirumah pelaku anggota berhasil menangkap berinisial MD (58) di rumah tanpa perlawanan.

















Komentar