Gresik – Pemilik rumah Ahmad Dahlan Malik bersama istrinya pergi ke masjid yang berlokasi di GKB. Saat ditinggal kondisi rumah dalam keadaan pintu pagar terkunci, untuk melaksanakan sholat tarawih. Minggu (9/3).
Korban pencurian Ahmad Dahlan Malik (38) bertempat tinggal di Jalan Pelangi Nomor 3A RT01/RW 08 Ds, Penganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang disatroni maling, saat ditinggal sholat di Masjid AT-Taqwa GKB.
Dalam aksi pelaku pencurian berhasil menggasak perhiasan, dompet dan celengan pelastik juga uang tunai sejumlah Rp.1.428.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto membenarkan, atas kejadian pencurian ini terjadi pada hari Jumat 7 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, pemilik rumah ketika menjalankan ibadah shalat tarawih. Sepulang dari masjid sekitar pukul 21.30 WIB, dia mendapati kondisi tiga kunci pintu kamar tidur keadaan rusak.
Kemudian, korban melakukan pengecekan di dalam kamar dan mendapati barang perhiasan serta celengan juga uang tunai sudah tidak ada alias raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar. Setelah itu anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Manyar.
Anggota mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi warga disekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Manyar AKP Dante mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu 8 Maret 2025. Unit Reskrim Polsek Manyar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku Ahmad Alif Agung Saputro (19), Laki-laki, Perkerjaan Swasta, Asal Ds. Peganden RT 01/08, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, ia berhasil ditangkap di tempat pemancingan pasar Dahanrejo.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke tempat kos-nya untuk menunjukkan barang bukti (BB) hasil pencurian, setelah menunjukkan BB hasil pencurian, pelaku di bawa ke Polsek Manyar guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Dante.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah perhiasan 1 buah gelang emas, 2 buah anting emas, 1 buah cincin emas, Uang tunai Rp 1,428.000,- (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah), 5 buah celengan plastik, 2 buah dompet, 1 buah obeng kecil, dan 1 buah gunting.
Atas perbuatan pelaku, guna mempertanggung jawabkan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Komentar