Sorotan Tajam ke Satresnarkoba Polres Pasuruan, Ada Apa di Balik Dugaan “Tangkap Lepas”

Pasuruan – Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika mencuat di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota. Isu ini menyeret nama Kasat Narkoba, AKP Ronny Margas, S.H., yang diketahui baru menjabat sekitar satu bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dua orang terduga pelaku narkotika berinisial Riski dan Sayidi diamankan oleh anggota Satresnarkoba di kawasan Tegal Arum pada 25 Februari 2026. Namun, keduanya diduga tidak diproses lebih lanjut dan telah dilepaskan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar informasi mengenai adanya aliran dana yang disebut mencapai Rp50 juta, yang diduga berkaitan dengan pelepasan kedua terduga pelaku. Informasi ini pun memicu perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan jurnalis yang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H. membantah tegas adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara tersebut.

“Sudah dikonfirmasi banyak media, ada hak jawab. Jika dari pihak keluarga, silakan dikonfrontir ke kami. Kami tidak ada transaksional,” ujar AKP Ronny kepada awak media.

Meski telah ada bantahan, isu dugaan “tangkap lepas” ini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak berharap adanya transparansi dan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan terkait status hukum kedua terduga pelaku tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Komentar