Gresik – Digegerkan adanya peristiwa pembunuhan terhadap seorang wanita di Perumahaan Griya Kencana, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada hari Sabtu 23 November 2024 sore pukul 14.00 Wib.
Warga melihat korban dalam keadaan tersungkur dan berlumuran darah, sedangkan pelaku pembunuhan merupakan suami sendiri, peristiwa itu terjadi gegara masalah internal keluarga. Kamis (28/11/2024).
Dari identitas korban adalah MF (40) asal Desa Sontoi, Kecamatan Oenenu Selatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi NTT. Sedangkan pelaku ML (41) asal Desa Sekon, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT. Keduanya tinggal di Perumahan Griya Kencana.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan dihadapan media, atas peristiwa pembunuhan ini lantaran ada permasalahan keluarga internal, namun polisi akan mendalami kasus ini.
“Kronologisnya, pelaku ML mendatangi korban MF di rumah saudaranya di Perumahan Griya Kencana, Driyorejo, Gresik. Kemudian terjadilah pertengkaran didalam rumah saudaranya. Korban lari keluar dan dikejar oleh pelaku yang saat itu pelaku membawa obeng langsung ditusuk ke punggung korban dan korban tersungkur, ia sempat lari,” ungkap Aldino.
Kemudian korban terus di kejar oleh pelaku dan langsung di tusuk dengan menggunakan pisau yang sudah disimpan di balik baju pelaku, saat itu juga korban tersungkur hingga pelaku langsung pergi.
Sontak, warga melihat korban mengalami luka dengan keadaan tersungkur. Selanjutnya, warga membawa korban ke Rumah Sakit terdekat. Naas, korban meninggal dunia di rumah sakit.
Petugas Kepolisian setelah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) bersama tim Inafis Polres Gresik. Dari tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim bergegas menuju keberadaan pelaku. Setibanya, anggota berkordinasi dengan anggota Reskrim setempat.
“Hal hasil, tak sia-sia Tim Resmob meringkus pelaku di tempat kos-kosan di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Gresik.” tutup Kasat Reskrim Polres Gresik.
Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal (44) ayat (3) UU No. 3 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Barang siapa melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga hingga menyebabkan meninggal dunia atau dikenakan Pasal 338 KUHP hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Komentar