Unit Reskrim Polres Sampang Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan

Sampang – Personil Unit Reskrim Kapolres Sampang Berhasil mengamankan seorang pria menjadi tersangka inisial A,B (45) warga Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, kasus tindak pidana penganiayaan atau kekerasan.

Dan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut di Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, korban yang bernama Munasib (57) warga Dusun Kramat, Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (30/12/2025), sekira pukul 23.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. mengatakan bahwa telah terjadi dugaan kasus tindak pidana penganiayaan tersangka A.B melakukan pemukulan terhadap korban Munasib alias Muna.

“Kemudian korban meminta tolong kepada pemilik warung untuk segera melaporkan atas kejadian ini ke kantor polisi. korban juga meminta bantuan pemilik warung dengan kondisi korban mengeluarkan darah di kepala agar segera mendapatkan perawatan dan pertolongan terhadap luka yang dialaminya, tersangka saat ini telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polres Sampang untuk didalami lebih lanju, kata AKP Eko, Kamis (1/1/2026).

Dan tersangka dikenai Pasal dan penganiayaan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, pungkasnya AKP Eko.

Komentar