Sampang – Seorang pria berinisial S (54) Tahun, Dusun Sloros, Desa Birem, Kabupaten Sampang, jadi korban usai kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z raib dicuri orang setelah diparkir di teras mushollah depan rumahnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan korbanpun bergegas segera melaporkan kepihak berwajib Polsek Tambelangan, Polres Sampang. Tindakan tegas Unit Reskrim Polsek Tambelangan.
Kemudian Polres Sampang, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya telah berhasil mengungkap pelaku tersebut, berinisial MA (18) Tahun, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Kamis (4/12/2025).
Kasih Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, setelah anggota melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku, petugas berhasil menangkap MA dirumah seorang warga di Desa Birem, Senin (1/12/2025), sekira pukul 16.00 WIB.
“Motif pelaku mengambil sepeda motor milik korban S ingin menguasai dan menjualnya, dan pelaku beserta barang buktinya dibawak ke Polsek Tambelangan sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang, untuk diproses pengembangan lebih lanjut, kata Kasih Humas AKP Eko.
Dan saat ini pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 tentang pencurian dengan ancaman 7 Tahun penjara,”pungkasnya.















Komentar