Gresik – Soal sengketa lahan di Kampung Sate Kelurahan Telogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, berjumlah 19 warga tergugat diantaranya 2 orang tergugat memundurkan diri, keduanya mendapatkan pesan dari orang tuanya.
Sidang ke tiga kalinya diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Hakim Ketua Dyah Sutji Imani membacakan penetapan hasil mediasi, dan memanggil dua orang yang memundurkan diri jadi tergugat.
Kuasa hukum M. Irvan Choiri, SH., MH., dan R. Erik mendampingi Ika saudara dari Indra T12 selaku anak dari almarhum Soewanto bersama Nurman Jailani (Beny) T8 warga kampung sate yang memundurkan diri.
Ika pun mengatakan, pesan almarhum orang tuanya, jika lahan ini diminta oleh ahli waris, serahkan saja karena kita hanya izin mendirikan bangunan.
“Sebelumnya, almarhum ayah saya membeli bangunan tidak dengan tanahnya, terus jika dari pihak ahli waris meminta kata almarhum harus dikembalikan,” ucap Ika dihadapan awak media, Selasa (27/10/2026).
Ditambah, M. Irvan menyampaikan dari hasil keterangan kedua orang yang memundurkan diri jadi tergugat itu, ia hanya memiliki bukti surat izin mendirikan bangunan tanpa tanah.
Lanjut M. Irvan, “Saya mengingatkan sebelum proses hukum berjalan atau putusan, barangkali ada para pihak atau tergugat yang berkenan untuk berdamai sebelum putusan kami persilakan, masih membuka lebar kesempatan ini,” tandas pengacara kondang.















Komentar