Lamongan – FDC (22) tahun melaporkan ke Polres Lamongan atas perbuatan Dwi** yang diduga melakukan ujar kebencian atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dugaan Dwi** sudah memunculkan rasa niat buruk dan niat jahat terhadap korban FDC, sebab tindakannya memviralkan di akun tiktok live miliknya. Korban FDC merasa dirugikan baik dilecehkan dan dikucilkan.
Korban FDC (22) asal Dsn. Kedung Dowo, Kelurahan Kedung Mengarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (19/05/2026). Ia tak terima dengan stutment Dwi** di tiktok live yang di ucapannya mengarah ke privasi hingga menjelek-jelekkan korban.
Bermula kejadian ini, Dwi** saat live di akun tiktok nya mengatakan korban dengan bahasa yang tak pantas didengar, sedangkan follower atau pengikutnya kurang lebih dari 500 orang. FDC merasa dirugikan materil dan inmateril, dia mengadu ke kuasa hukum LAS.
Kuasa hukum (LAS) Lantur Setijadi, SH.,MH. pengacara FDC angkat bicara dihadapan awak media bahwa, ia sudah memberikan surat kuasa berserta surat somasi. Sementara, berdasarkan bukti-bukti dari korban jadi pelaku tinggal tunggu keputusan penegak hukum Polres Lamongan.
Kemudian FDC mengatakan, “Saya merasa tidak ada masalah apa pun, tapi dia menuduh saya tanpa bukti, sehingga ia melontarkan di aplikasi tiktok live dengan giringan opini yang tidak benar dan menggiring secara personal pada seseorang yang tertera menyebutkan nama terang,” ungkapnya.
Selanjutnya FDC berharap, “Saya inggin dia tidak mengulangi lagi atas kejadian yang sama, dan segera memperbaiki etikanya, tapi saya tidak ingin damai dengan cara klarifikasi,” jelas korban yang sudah dikucilkan.
Lantur Setijadi menjelaskan, “Alhamdulillah atas perkara ini awalnya kita melakukan aduan masyarakat (Dumas) sehingga diruang Pidum klien saya menerangkan dihadapan penyidik dan diterima, hingga klien saya diarahkan untuk pelaporan diruang SPKT Polres Lamongan dan diterima dengan baik. Tinggal tunggu proses lebih lanjut. ” tutup pengacara FDC.













Komentar