Konferensi Pers, Polrestabes dan Polsek Jajarannya Ungkap Kasus Curanmor 42 Tersangka 

Surabaya – Polrestabes Surabaya beserta anggota Polsek jajarannya teleh mengungkap kasus kejahatan kriminal (Curanmor) pencurian sepeda motor sepanjang bulan Oktober hingga November di Tahun 2025. Sejumlahl 42 pelaku berhasil ditangkap dalam melakukan operasi yang digelar secara masif di wilayah hukum Kota Surabaya.

Pelaku merupakan laki-laki, termasuk satu anak di bawah umur, dan dua pelaku perempuan juga yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui delapan di antaranya adalah pelaku residivis yang kembali melakukan dan mengulangi aksinya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut, dengan merusak kunci kendaraan korban dengan menggunakan kunci (T). Dan beberapa kasus lainnya akibat kelalaian dari korban pemilik motor yang lupa mencabut kuncinya menempel di motornya.

“Motif ekonomi yang masih menjadi alasan utamanya, dengan melakukan kejahatan kriminal yang dilakukan oleh para pelaku biasanya mencari sasaran ataupun survei yang mudah dijangkau, terutama pada jam tertentu serta lokasi yang  sepi, aman, minim pengawasan,” tutur Kombespol Luthfi, Selasa, (2/12/2025).

Foto : Tersangka Curanmor Sejumlah 42 Orang
Foto : Tersangka Curanmor Sejumlah 42 Orang

Rentang waktu dan lokasi kejadian memperlihatkan pola yang harus diwaspadai masyarakat. Kasus terbanyak terjadi antara pukul 03.00 di area permukiman, termasuk kos-kosan serta fasilitas umum seperti pertokoan, masjid, hingga hotel.

Dalam konferensi pers, Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pelaku mengincar kos-kosan karena pengawasan yang minim dan akses yang mudah. Mereka manfaatkan kondisi parkir yang terbuka atau pagar yang tidak terkunci.

“Bahwa pengelola kos perlu meningkatkan sistem keamanan. Ia menekankan pentingnya pemasangan CCTV dan penguncian pagar untuk mencegah para pelaku bergerak leluasa. Rekaman CCTV warga, menurutnya, sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” tandasnya.

Polrestabes Surabaya mengungkapkan para pelaku kerap berpura-pura sebagai penghuni kos. Para pelaku memanfaatkan situasi parkiran yang tidak aman serta akses keluar masuk orang yang bebas. Dan kami menghimbau kepada pemilik kos untuk lebih waspada dan untuk segera memasang CCTV yang jelas, tidak terlalu tinggi, dan kunci pagar setiap saat,” tegasnya.

“Dari ungkapan tersebut anggota Unit Reskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran telah berhasil menyita barang bukti 17 unit sepeda motor, dokumen kendaraan, kunci palsu berbagai jenis, hingga gawai yang digunakan pelaku. Namun masih ada sejumlah kendaraan lain yang belum ditemukan karena sudah berpindah tangan ke luar Surabaya,” katanya.

Tim terus melakukan pendalaman untuk melacak kendaraan yang sudah dijual ke penadah. Kami meminta doa agar semua barang bukti bisa kami kembalikan ke pemiliknya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan karena dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan kota.

Polrestabes Surabaya mengajak para warga masyarakat khususnya di wilayah Kota Surabaya, untuk lebih waspada mengamankan kendaraan dengan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci menempel pada motornya.

Warga masyarakat juga diminta segera bergegas melapor kepada pihak berwajib terdekat. jika mengetahui atau menjadi korban curanmor, agar proses penindakan dapat dilakukan secepat mungkin.

Keamanan Surabaya yang kondusif adalah bentuk kerjasama bersama masyarakat dan aparat kepolisian. Dengan kepedulian kolektif, ruang gerak para pelaku kejahatan semakin sempit dan keselamatan publik dapat terjaga dan terkendali.

Komentar