Surabaya – Tindakan tegas Anggota Personil Unit Reskrim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap delapan (8) orang tersangka yang tiga (3) masih dibawah umur. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pengeroyokan.
Kejadian ini sempat viral di media sosial ketika di tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Jalan Karah depan SMA Kartika, Kecamatan Jambangan Surabaya. pada hari Minggu 30 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Sedangkan dua korban merupakan warga wilayah Jalan Karah tersebut, yaitu berinisial MA (17) tahun dan APVH (20) tahun. Jumat (05/12/2025).
Polrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, ungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan Lima (5) tersangka kami hadirkan hari ini.
Diantaranya tiga (3) lainnya masih di bawah umur sehingga tidak kami hadirkan. Untuk itu Anggota Jatanras Unit Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan delapan pelaku yaitu inisial AGA (18) tahun, UMR (19) tahun, HDR (19) tahun, GLG (18) tahun, SLM (19) tahun, DRN (17) tahun, SVA (17) tahun, dan RVN (14) tahun.
Awal mula kejadian pada hari itu tersangka AGA menghubungi teman-temannya untuk melakukan perayaan ulang tahun, mereka sambil acara minum-minuman beralkohol jenis arak bali yang dibeli oleh teman salah satu tersangka.
“Disaat itu juga ia mendapatkan tujuh (7) botol arak bali yang berukuran 600ml. Tersangka AGA dan lainnya menunggu di titik kumpul yang dibuat pesta minum-minuman, lokasinya di Lapangan Parkiran wilayah Jalan Simo Hilir Surabaya,” ungkap Kombes Pol. Dr. Luthfie.
Sekira pukul 20.00 sampai 00.00 wib. Seusai acara para tersangka AGA dan tersangka lainnya sudah terasa mabuk dan AGA mengajak teman-temannya untuk melakukan konvoi keliling guna mencari lawannya, dimana tersangka AGA yang pernah mengalami penganiayaan ditempat Warkop Bening Soerabaja Banyu Urip.
Sebanyak kurang lebih (14) orang tersangka berangkat konvoi dengan mengendarai 11 sepeda motor. Pada saat itu merekan melintasi diwilayah Jalan Karah Surabaya dan bertemu dua korban yang mengendarai sepeda motor, sambil berteriakkepada korban “Hayo-hayo mau kemana kamu” dengan nada keras.
Lalu tersangka AGA bersama teman-temannya mengejar korban sambil membawa bambu dan ia memukul korban sampai 3 kali mengenai bagian punggung serta badannya.
Setelah itu bambunya dibuang. “Korban dihadang oleh para tersangka. Selanjutnya, korban dipukul mengenai dada sehingga kehilangan keseimbangan dan korban terjatuh dari sepeda motornya,” ujar Kombes Pol. Dr. Luthfie.
Korban dikeroyok oleh teman tersangka AGA dari pendekar pencak silat, dia ditendang dan di pukul sehingga kesakitan, dengan sengaja salah satu tersangka berinisial UMR mengambil sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nopol L 3817 MI dibawa pergi, dalam jarak 10 meter UMR dihadang oleh AGA mereka berboncengan.
“Sepeda motor milik korban, di jual ke madura senilai tiga juta, lalu hasilnya dibagi dan sisanya dua ratus ribu yang diberikan kepada inisial E sebagai plantara,” tandas Kombes Pol. Dr. Luthfie.
Masih lanjut Kombes Pol Dr. Luthfie, Anggota Polisi saat ini masih mendalami penelusuran keberadaan sepeda motor dan aliran dana hasil kejahatannya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, Pakaian para tersangka, Handphone yang digunakan saat kejadian, Sepeda motor Yamaha Mio, Fotokopi BPKB Honda Beat milik korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Dengan tegas Kombes Pol. Dr. Luthfie pun menyampaikan. “Kami mengimbau kepada enam tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), agar segera menyerahkan diri kepada Polsek terdekat.” tutup Pamen (Perwira Menengah).















Komentar