Polres Gresik Ringkus Otak Pelaku Penipuan SK ASN di Kalimatan, Kuras 1,5 Miliar Dipakai Judol

Gresik – Polres Gresik akhirnya membongkar kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang merugikan banyak korban. Kasus ini sempat viral saat sejumlah orang berseragam ASN memasuki salah satu ruangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Saat itu, mereka membawa SK yang ternyata palsu dan nampak terlihat dengan jelas terekam cctv dari ruang OPD. Dari hasil pengecekan oleh ASN dokumen SK tidak terdaftar hingga pihaknya melaporkan Kepolisian Resort Gresik.

Terungkap, pelaku Antoni (47) warga Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, yang menjadi dalang kasus SK Palsu ASN Gresik, ia terlilit hutang akibat judi online. Hal tersebut diungkap Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution pada jumpa pers, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, sejak Anton diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN Pemkab Gresik, dia tidak memiliki penghasilan tetap sehingga mendorongnya melakukan aksi penipuan SK ASN.

“Informasi yang kami dapatkan dan saat ini didalami, yang bersangkutan memiliki utang dan sering juga bermain judi online. Jadi yang bersangkutan kalah terus,” ungkapnya.

Diketahui, Antoni akhirnya ditangkap polisi setelah buron. Sebab, kasus penipuan rekrutmen ASN dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Dijelaskan, pelaku diduga menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan kelulusan dan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari aksinya tersebut, para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.

Antoni ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyun Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. Lokasi persembunyian itu cukup jauh dari pusat Kota Sampit, dengan waktu tempuh sekitar satu setengah jam perjalanan.

Usai ditangkap, Antoni langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian Polres Gresik menyita barang bukti berupa surat keputusan (SK) berserta bukti transfer (print out).

Komentar