GRESIK – Puluhan warga Kampung Sate, Kelurahan Telogo Bendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (29/09/2026). Sebab mereka digugat oleh seorang sebagai ahli waris.
Sengketa lahan yang ditempati 19 warga ini semenjak turun-temurun selama puluhan tahun hingga ratusan tahun. Namun, penggugat ahli waris Mohammad Najib warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik yang mengeklaim tanah seluas 1800 m² berdasarkan bukti kepemilikan berupa dokumen di era kolonial Eigendom Verponding.
Kemudian, 19 warga tergugat mengklaim memiliki beberapa dokumen seperti surat dokumen Belanda pada era tahun 1950-an, surat perjanjian lama, bukti pembayaran PBB, dan lain sebagainya.
Dalam sidang pertama kali ini dengan pemanggilan para pihak tersebut, namun berakhir penundaan lantaran salah satu tergugat tidak hadir. Hakim Ketua Dyah Sutji Imani menyebut sidang akan kembali digelar pekan depan.
Pendamping hukum tergugat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, Al Ushudi mengatakan, lahan tanah yang menjadi sengketa ini sudah ditempati warga Kampung Sate secara turun-temurun kurang lebih 80 tahun. Ia menyebut, secara sepihak klaim pihak penggugat memiliki sertifikat hak milik (SHM) tahun 1966.
Dengan secara tertulis pengukuran lahan tersebut dilakukan pada tahun 1885. “Tapi penerbitan sertifikat tahun 1966, sehingga ini yang perlu kita perbanyakan disana. Dengan tempo waktu sepanjang itu baru, dia tahun 2026 ini digugat. Padahal warga sudah turun-temurun tinggal disitu,” jelasnya.
“Maka dari itulah kita melakukan perlawanan ini supaya hak warga yang telah beritikad baik dengan membayar pajak dan sebagainya. Serta mereka mengelola sekitar sampai menjadi perkampungan,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Lantur Setijadi, menyampaikan saat masa Kelurahan dibawah tahun 1993, warga tergugat memang dibuatkan surat keterangan untuk menempati tanah dan hanya diakui kepemilikan bangunan.
“Surat keterangan itu memang kalimatnya tanah ini milik Haji bin Djen, tapi bangunannya milik para pemohon,” tandasnya.














Komentar