Sampang – Unit Reskrim Polres Sampang telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian inisial SR (38), disebuah pergudangan yang berlokasi di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Madura, Minggu (7/12/2025).
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari korban pemilik gudang yang inisial MQA yang telah mencurigai seseorang karena beberapa bulan terakhir sering kehilangan.
“Sikorban melihat perubahan posisi mesin power sprayer di gudang, karena sering kehilangan barang lalu korban dan saksi melakukan pemantauan hingga akhirnya melihat pelaku sedang membawa barangnya, kejadian ini telah berlangsung pada hari Sabtu (6/12/2025) sekira pukul 23.30 WIB, ujar kata AKP Eko.
Korban sempat mengikutinya dari belakang, saat dua orang pelaku yang mengendarai motor Honda Vario putih–hitam hingga ke Perumahan Barisan Indah. Mesin power sprayer yang dibawa pelaku sempat ditemukan tergeletak di pinggir jalan perumahan tersebut.
Namun pengintaian tidak berhenti sampai di situ. Sekira pukul 01.30 WIB pada Minggu dini hari, korban dan Anggota Resmob kembali melakukan pengintaian dan melihat salah satu pelaku yang keluar dari perumahan sambil mengendarai sepeda listrik dan membawa mesin sprayer. Anggota Resmob bergegas menangkapnya, dan akhirnya pelaku sudah kami amankan, kata AKP Eko
“Dan pelaku awalnya tidak mengakui atas perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, pelaku telah mengakui bahwa dia melakukan kejahatan pencurian sebanyak 5 kali. Pelaku pernah mengambil, Besi cor sebanyak tiga kali, Mata bor pemecah batu, Satu unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45, selain itu petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu saat melakukan pengecekan di rumah pelaku.
Saat ini barang bukti yang kami amankan dari pelaku, 1 unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45, 1 buah mata bor excavator, 1 roll arm LM24, 1 unit sepeda listrik U-Winfly D60.
Kasus ini kami proses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga (7 tahun) penjara,” tegas AKP Eko.















Komentar